JAKARTA , Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS
HAM) bidang sub komisi pemantauan dan penyelidikan menerima laporan pengaduan penganiayaan terhadap mahasiswa Papua Bogor atas nama Zakarias Wens Pikindu dan
di terima langsung oleh Ibu Siane Andriani, di kantor dari lantai II, Senin,
(23/9- 2013), Jam 14. 23 Waktu Setempat, (Jl) 4B,Jalan Latuhari, Kelurahan
Menteng, Menteng - Jakarta Pusat.
Pengaduan mahasiswa ini, karena adanya melanggar Hak
Asasi Manusia (HAM) terutama penganiayaan, melarang kebebasan penggunaan Jalan
Raya, menstigmatisasi dan mencederai orang Papua sebagai warga negara di
Indonesia yang dilakukan oleh TNI dan POLANTAS pos PGC, Anggota Intel Kapolsek
Keramar Jati, Jakarta Timur dan mengadu domba dengan masyarakat biasa.
Pelanggaran yakni pemukulan berdarah di wajah,
pemukulan alis mata, pemukulan keras di otak kecil, penangkapan secara tidak
jelas mengarah pada sidang pendadilan dan membayar denda melanggar aturan lalu
lintas. Pada dia memiliki SIM Card mengemudi mobil roda empat, dan memiliki
surat STNK mobil. Dia tidak melanggar jalan raya umum tersebut.
Lagi pula, di titik pertikaan lampu merah,
ada dua mata jalan : lurus menuju PGC dan jalur belok kanan. Pihak korban
mengemudi mobil ke arah lurus PGC ini tidak melanggar lalu lintas namun
ditangkapnya.
Kemudian “ dia menstigmatisasi dengan kata
kamu anggota (OPM) organisasi Papua Merdeka sambil di pukul dalam sel
tahanannya. Meneror dan penindasan yang berlebihan.
Ibu Siane Andriani, mengatakan kami sudah
terima pengajuan ini namun harus melengkapi beberapa syarat untuk memperkuat
pengaduan ini. Syarat – Syarat seperti hasil visum dokter, nama – nama lengkap
pelaku (tidak wajib), pencabutan surat pernyataan.
Pengurus Imapa mengaharapka polisi menghargai
kami sebagai mahasiswa dan berhak menimbah ilmu di tanah rantauan, kami
mahasiswa maka polisi menghargai hak kebebesan penggunaan jalan raya milik
semua orang itu, jalan raya bukanlah tempat berpolitik untuk
menstigmatisasinya.
Selain itu menudu dengan pistol dari ruang
tahanan, kini bukannya zaman baku otoriter (militer), zaman terbuka demokrasi,
hak berpolitik, hak kebebasan mengendarai mobil dan hak –hak lain pun tidak ada
orang yang membatasinya.
Kata ketua Vincen Korowa, kami harap laporan
pengaduan ini segera atau secepatnya mendapatkan respons dari HAM untuk
mengantisipasi dan memutuskan kekerasan – kerasan terjadi dikemudian hari
terhadap mahasiswa Papua di se- jawa Bali ini.
Oleh : M. Gobai
Posting Komentar