0

JAKARTA , Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) bidang sub komisi pemantauan dan penyelidikan menerima laporan pengaduan penganiayaan terhadap mahasiswa Papua Bogor atas nama Zakarias Wens Pikindu dan di terima langsung oleh Ibu Siane Andriani, di kantor dari lantai II, Senin, (23/9- 2013), Jam 14. 23 Waktu Setempat, (Jl) 4B,Jalan Latuhari, Kelurahan Menteng, Menteng - Jakarta Pusat.
Pengaduan mahasiswa ini, karena adanya melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) terutama penganiayaan, melarang kebebasan penggunaan Jalan Raya, menstigmatisasi dan mencederai orang Papua sebagai warga negara di Indonesia yang dilakukan oleh TNI dan POLANTAS pos PGC, Anggota Intel Kapolsek Keramar Jati, Jakarta Timur dan mengadu domba dengan masyarakat biasa.

Pelanggaran yakni pemukulan berdarah di wajah, pemukulan alis mata, pemukulan keras di otak kecil, penangkapan secara tidak jelas mengarah pada sidang pendadilan dan membayar denda melanggar aturan lalu lintas. Pada dia memiliki SIM Card mengemudi mobil roda empat, dan memiliki surat STNK mobil. Dia tidak melanggar jalan raya umum tersebut.
Lagi pula, di titik pertikaan lampu merah, ada dua mata jalan : lurus menuju PGC dan jalur belok kanan. Pihak korban mengemudi mobil ke arah lurus PGC ini tidak melanggar lalu lintas namun ditangkapnya.
Kemudian “ dia menstigmatisasi dengan kata kamu anggota (OPM) organisasi Papua Merdeka sambil di pukul dalam sel tahanannya. Meneror dan penindasan yang berlebihan.
Ibu Siane Andriani, mengatakan kami sudah terima pengajuan ini namun harus melengkapi beberapa syarat untuk memperkuat pengaduan ini. Syarat – Syarat seperti hasil visum dokter, nama – nama lengkap pelaku (tidak wajib), pencabutan surat pernyataan.
Pengurus Imapa mengaharapka polisi menghargai kami sebagai mahasiswa dan berhak menimbah ilmu di tanah rantauan, kami mahasiswa maka polisi menghargai hak kebebesan penggunaan jalan raya milik semua orang itu, jalan raya bukanlah tempat berpolitik untuk menstigmatisasinya.
Selain itu menudu dengan pistol dari ruang tahanan, kini bukannya zaman baku otoriter (militer), zaman terbuka demokrasi, hak berpolitik, hak kebebasan mengendarai mobil dan hak –hak lain pun tidak ada orang yang membatasinya.

Kata ketua Vincen Korowa, kami harap laporan pengaduan ini segera atau secepatnya mendapatkan respons dari HAM untuk mengantisipasi dan memutuskan kekerasan – kerasan terjadi dikemudian hari terhadap mahasiswa Papua di se- jawa Bali ini.
Oleh : M. Gobai

Posting Komentar

 
Top